Polri Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, law-justice.co - Setelah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Polri akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang. Namun, proses ini masih menunggu hasil autopsi ulang.

"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca juga : Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin.

Baca juga : Ini Alasan Penundaan Sidang Perdana Ortu Brigadir J Terhadap Sambo Dkk

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," tuturnya.