Bahar Bin Smith Divonis Bui 6 Bulan, Bebas 1 September 2022

Jakarta, law-justice.co - Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan dan 15 hari bui atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Habib Bahar disebut bakal bebas dari penjara pada awal bulan depan.

"Enam bulan genap ya besok (Rabu hari ini), ditambah 15 hari ke depan. Insyaallah 1 September (bebas),` kata kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, dikutip Rabu (17/8/2022)

Baca juga : Habib Bahar bin Smith Senang Suara PDIP di Pilpres 2024 `Nyungsep`

Aziz menjelaskan sisa 15 hari ke depan menjelang kebebasan akan dimanfaatkan betul oleh Habib Bahar. Menurut Aziz, kliennya itu akan beres-beres dan pamitan di Rutan Polda Jawa Barat.


"Ya untuk beliau beberes dan siap-siap dululah, dan pamit di Rutan Polda Jabar," ucapnya.

Baca juga : Habib Bahar Minta Warga Jangan Saling Menghina Walau Beda Pilihan

"Kan pakaian dan buku beliau banyak di kamar tahanan. Jadi beberes dulu dan dipindah ke rumah bertahap," tambahnya.

Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui

Baca juga : Polda Bali Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna


Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dilansir detikJabar, Selasa (16/8/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar dengan 5 tahun penjara.

"Menuntut Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7).