Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1/1946, Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya akhirnya buka suara terkait komentarnya yang viral di media sosial diduga ujaran kebencian terkait kasus pengeroyokan Ade Armando. Apa katanya?
Pria yang disebut dosen UGM, Karna Wijaya, dibicarakan di media sosial karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada Ade Armando yang dikeroyok di aksi 11 April 2022 di sekitar gedung DPR RI. Pihak UGM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera siapkan surat dakwaan untuk perkara dugaan ujaran kebencian jin buang anak yang membelit tersangka Edy Mulyadi.
Sejumlah pihak khawatir, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa soal keputusan Facebook untuk melonggarkan kebijakannya tentang aturan yang mengizinkan ujaran kebencian untuk Rusia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri merampungkan berkasa perkara kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menegaskan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Arteria juga disebut punya hak imunitas. Oleh karena itu, Polisi menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hingga saat ini, kasus ujaran kebencian yang menjerat politikus PDIP Arteria Dahlan belum diproses lebih lanjut oleh polisi. Hal itu pun memunculkan tudiangan bahwa polisi te bang pilih dalam menyelesaikan perkara. Pasalnya kasus serupa yang menjerat Edy Mulyadi sudah naik ke penyidikan dengan menjadikan Edy tesangka dan ditahan.
Tudingan Edy Mulyadi soal dirinya sudah dibidik oleh polisi dijawab oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya penanganan setiap kasus yang ada di kepolisian dilakukan penyelidikan berdasarkan fakta hukum termasuk kasus Edy Mulyadi.
Setelah dituding tak adil dalam menangani kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Mabes Polri langsung menjawabnya. Pihaknya mengklaim tengah memproses kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret politikus PDIP tersebut.