Anggaran PEN Selesai 2023, Pemerintah Didesak Naikkan Daya Beli Rakyat

Jakarta, law-justice.co - Anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022 akan segera berakhir dan tidak diteruskan kembali oleh pemerintah. Keputusan itu diambil melanda seiringinya kasus Covid-19 dan adanya peningkatan ekonomi nasional.


Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi (Akses) Indonesia Suroto menilai, pemerintah patut menguatkan daya beli masyarakat untuk menjaga perkonomian Indonesia. Walaupun itu tidak dimasukkan dalam kebijakan PEN (Pemulihan ekonomi nasional) pada UU 2/2020.

Baca juga : 5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Diringkus

"Di sana lebih banyak ke mekanisme banking system dan lain-lain. Ternyata yang lebih banyak membantu adalah dana bansos," katanya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).


Suroto menjelaskan fondasi ekonomi Indonesia terletak pada konsumsi domestik. Oleh sebab itu, yang patut dilakukan adalah menjaga keberlangsungan dan keberadaan sisi permintaan domestik yang terkait erat dengan daya beli masyarakat.

Baca juga : PDIP : Pencopotan Foto Jokowi Banyak Terjadi di Kantor DPD

"Yang terpenting ketika 60 hingga 70 persen fondasi ekonomi adalah konsumsi, otomatis yang perlu diselamatkan adalah demand side, daya belinya," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan realisasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini tidak akan terserap optimal. Mengingat kasus pandemic Covid-19 tahun ini lebih terkendali dari sebelumnya.

Baca juga : Butuh Revisi UU Kementerian Negara Bila Ada Penambahan Nomenklatur


"Penyerapan dana PEN sektor kesehatan tidak akan optimal karena kasus Covid-19 ini relatif sudah terkendali," kata Menko Airlangga.


Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, anggaran PEN untuk sektor kesehatan akan direlokasi ke sektor lain. Salah satunya untuk mendukung sektor produktif, semisal bantuan sosial dalam program PEN.

Selain PEN, pemerintah memiliki program Bantuan Sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan sosial pada tahun 2023 akan mencapai Rp 432,2 triliun hingga Rp 441,3 triliun.

 

Tags: PEN | Kemenkeu |