Buronan KPK Surya Darmadi Bukan Kabur ke Singapura, Lantas Kemana?

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus tersangka kasus dugaan korupsi PT DT Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, berada di Sungapura. Kementerian Luar Negeri Singapura membantah.


"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kemlu Singapura melalui keterangan resminya, Jumat (5/8/2022).

Kendati demikian, Singapura siap memberikan bantuan kepada Indonesia untuk mencari keberadaan Surya Darmadi. Bantuan itu akan diberikan jika Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura.


"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," lanjutnya.


Kejagung menyebut Surya Darmadi tidak berada di Indonesia, melainkan berada di Singapura. Kejagung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memulangkan Surya Darmadi.

"Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) lalu.

"Tinggal menunggu proses koordinasinya," imbuhnya.

Ketut menerangkan sejatinya Kejagung telah memanggil Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.