Tak Cuma Tilap Duit Korban Lion Air, ACT juga Tilap duit Umat Rp450 M

Jakarta, law-justice.co - Polri menyebut Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak hanya menilap uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp130 miliar. Melainkan, juga memangkas uang donasi dari umat hingga Rp450 miliar.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap uang tersebut diambil dari total donasi umat sebesar Rp2 trilun yang terkumpul sejak 2005.

"Dari Rp2 trilun donasi yang dipotong senilai sekitar Rp450 miliar atau 25 persen dari seluruh total dikumpulkan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Yayasan ACT, kata Ramadhan, berdalih pemotongan uang donasi sebesar 20 sampai 30 persen dipergunakan untuk biaya operasional. Hal ini dilakukan merujuk keputusan dewan pengawas dan pembina.

"Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotonganya berkisar 20 sampai 30 persen," bebernya.

Kekinian, lanjut Ramadhan, penyidik masih memeriksa empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka di antaranya, Ahyudin selaku pendiri dan mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Heriyana dan N Imam Akbar selaku anggota pembina ACT.

"Update-nya nanti kami lihat setelah pemeriksaan akan kami sampaikan lagi."