Benarkah Isi BBM Wajib Daftar MyPertamina Mulai 1 Agustus 2022?

Jakarta, law-justice.co - PT Pertamina (Persero) belum dapat memastikan kapan implementasi pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar berlaku. Hal tersebut merespon adanya isu yang beredar bahwa mulai 1 Agustus mendatang hanya para konsumen yang sudah mendaftar aplikasi MyPertamina saja yang akan dilayani.


Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya belum menentukan kapan pembatasan pembelian BBM Pertalite diberlakukan. Namun yang pasti pihaknya selalu menghimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk segera mendaftar.

"Masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftar baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Selain itu, Irto juga menegaskan bahwa pembelian BBM Pertalite maupun Solar tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Setidaknya konsumen hanya cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di Handphone.

"Implementasi QR Code untuk pembelian saat ini belum ditentukan waktunya. Jadi saat ini masih dalam proses pendaftaran dan sosialisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan untuk bisa mendapatkan QR Code, masyarakat dapat mendaftar melalui tiga cara. Diantaranya yakni melalui website, aplikasi dan pendaftaran di SPBU Pertamina.

"Kalau sudah dapat QR Code maka QR Code melekat pada kendaraan. Jadi kalau gak mau gunakan handphone QR Code itu dilaminating saja di kaca mobil atau motor. Sehingga gak perlu ada keributan penggunaan HP di SPBU," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu (6/7/2022).

Menurut Nicke, selama ini terdapat informasi yang salah di masyarakat terkait penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pengguna BBM Pertalite maupun Solar subsidi. Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru memulai proses pendaftaran, sehingga pembelian BBM masih bisa dilakukan seperti biasanya.

"Kita melakukan upaya apa yang harus kita lakukan agar subsidi ini tidak melebihi volume kuota. Sehingga kita bisa menjaga angka subsidi ini tidak meningkat tajam," kata dia.

Nicke memperkirakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar akan mulai diberlakukan pada Agustus mendatang. Terutama jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung dalam waktu dekat.

Adapun, jika pembatasan berlaku mulai Agustus, konsumsi Pertalite pada tahun ini setidaknya akan susut hingga 1,7 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari perkiraan sebelumnya sebesar 28,5 juta KL. Begitu juga dengan BBM jenis JBT Solar akan susut dari proyeksi sebelumnya yang mencapai 17,2 jute KL menjadi 16,36 jute KL.

Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebesar 23,05 jute KL. Sedangkan, untuk solar yakni mencapai 14,91 jute KL.

Selain itu, Nicke mengungkapkan juga perusahaan telah merumuskan kendaraan dengan kriteria apa saja yang nantinya masih berhak menenggak BBM jenis Pertalite.