Sidang Kasus Penggelapan Dana di PN Jaktim Disebut Tak Adil

Jakarta, law-justice.co - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai tak menegakkan keadilan dalam memutuskan kasus penggelapan dana di PN Jaktim. 

Hal itu membuat kuasa hukum Ali Surjadi, Saddan Sitorus menyesalkan sikap hakim di PN Jaktim. Putusan hakim tersebut terkait kasus penggelapan dana PT Surya Rezeki Timber Utama (SRTU) dilakukan oleh terdakwa bernama kakak beradik M. Alwi dan Junaidi Hassan.

Saddan menilai persidangan yang digelar pada Kamis (21/7) sore itu tidak mencerminkan keadilan hukum. Pasalnya, kliennya bernama Ali Surjadi sebagai pelapor dan pihak yang dirugikan tidak dibela hak-haknya oleh Jaksa. Padahal, Jaksalah yang seharusnya membela hak-hak kliennya sebagai pelapor karena menjadi korban penipuan oleh terlapor.

"Persidangan ini tidak mencerminkan keadilan hukum. kliennya kami ini kan korban pelapor, Seharusnya hak-hak pelapor ini diwakili oleh Jaksa. Sementara itu jaksa tidak mau repot menegakkan hukum itu sendiri, terkesan pasif," kata Saddan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, saddan yang didampingi oleh team kuasa hukum bersama-sama Advokat Jaka Maulana juga mempertanyakan tidak hadirnya terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hassan dalam persidangan tersebut.

"Kita mempertanyakan kenapa dalam persidangan ini terlapor tidak hadir. Katanya terdakwa lagi sakit jadi tidak bisa menghadiri persidangan ini," ujarnya.
"Di sini disebutkan bahwa penyakitnya itu. Salah satu kesimpulan rumah sakit di sini dijelaskan kemampuan berbicara terdakwa terganggu erat, tidak mengetahui perintah," ucapnya.

Namun, team kuasa hukum tidak yakin bahwa terdakwa memang benar-benar dalam keadaan sakit, seperti yang disebutkan dalam keterangannya berita acara.
Pasalnya, berdasarkan data-data yang dimiliki tim kuasa hukum LQ Indonesia Law firm, bahwa terdakwa diduga tidak mengalami kesakitan sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan itu.

"Ini berbanding berbalik dengan data yang kita miliki. Jadi Minggu lalu beliau itu hadir dalam persidangan. Artinya apa beliau bisa dong mendengar perintah dari seseorang. Ini yang perlu kita uji di pegadilan ini," ucapnya.

"Jangan nanti dengan alasan yang seperti surat sakit ini yang dianulir kami duga palsu ini menjadi president buruk bagi pengadilan negeri Jakarta Timur, di sinilah integritas seorang jaksa, seorang hakim harus benar-benar dilihat," sambungnya.

Ditambahkan Jaka, menyebutkan bahwa kliennya sudah mengalami kerugian sebesar Rp11 Miliar yang seharusnya dibela oleh Jaksa.

"Kalau tidak ada pembelaan terhadap pelapor lalu buat apa sebenarnya pelapor ini melaporkan hal kerugiannya. Kerugiannya ini 11 miliar dan dilakukan tanpa wewenang, jelas merugikan kliennya kami," tutur jaka

Jaka kemudian menceritakan kronologi penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hassan. Waktu itu, kata Jaka, kliennya memberikan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengurus semua bisnis PT SRTU.

Namun, terdakwa malah merubah semua administrasi perusahaan tersebut, sampai mengubah rekening yang dimiliki PT SRTU, sehingga perusahaan mengalami kerugian.

"Muhammad alwi dan Junaidi Hasan itu telah Menggambil uang klien kami, tentu itu berdasarkan dengan jabatan yang ia miliki, dia bekerja di perusahaan klien kami, sekarang kita laporkan dan disidangkan dia sudah menjadi terdakwa, tetapi tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Ini yang kemudian jadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa jaksa itu terkesan santai dan tidak mau jemput bola, semua ada dasar hukumnya dan jaksa punya kewenangan itu," ujarnya.

Jaka mengingatkan, agar jaksa lebih giat untuk menunjukkan sikap integritas sebagai penegak hukum, lebih agresif demi terciptanya cita-cita keadilan dan kepastian hukum, "Kalau Jaksa saja kerjanya hanya terima informasi tanpa kroscek, lalu sampai persidangan terdakwa sakit tanpa ada usaha untuk mengidentifikasi apakah benar sakit, sama saja jaksa ikut melindungi kepentingan terdakwa, jika benar itu terjadi, salah besar dan jaksa atau ada oknum-oknum lain dengan sengaja merugikan Klien kami, akan kami lapor nanti kekomjak dan keinstitusi yang berwenang dan jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya, maka kami akan lapor tindak pidana, " tegas Jaka

"Saudara jaksa itu harus aktif melakukan kroscek untuk surat sakit terdakwa dengan benar, agar tidak ngalir ngidul, tegak lurus agar animo masyarakat semakin percaya kepada lembaga penegakan hukum ini, seperti kepada jaksa dan penegakan hukum yang lain" jelasnya.

Terpisah, saat setelah selesai persidangan hal Senada, Jaksa Penuntut Umum, Ardhi Ridwansyah juga menyayangkan persidangan kasus penggelapan dana PT SRTU.
Sebab, Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan tersebut dengan alasan sakit.

"Jadi memang sangat-sangat patut dipertanyakan dan patut diduga intergritas persidangan hari ini. Yang dirugikam adalah Pak Ali Surjadi dengan nilai kerugian 11 miliar. dengan terdakwa Muhammad Awi dan Junaidi Hassan alias Iwan tidak bisa hadir karena alasan sakit," lanjutnya.

Padahal, tambah Ardhi, sidang yang digelar pada hari ini agenda pembacaan keputusan sela dalam kasus yang penggelapan dana PT SRTU.
"Ini sebenarnya agenda pembacaan keputusan sela, cuman kembali lagi si terdakwa tidak dapat dihadirkan dengan alasan kita enggak tahu lah padahal kemarin terdakwa kan diperiksa di rumah sakit adhyaksa, tim kami yang turun berdasakan konfirmasi dari rumah sakit adhyaksa dia bilang hasilnya satu satu hari, ??? hari ini," ujarnya.

"Namun yang kita lihat hari ini, katanya Jaksa sudah menerima surat keterangan tersebut cuman dia belum bisa memastikan terkait apa isinya,"

Ia mengatakan, bahwa penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa berupa uang tunai dan pengelapan jabatan.
"Yang digelapkan itu berupa uang tunai. penggelaoan dalam jabatan. waktu mereka menjabat di perusahaan kami. perusahaan kami bergerak di bidang produksi bata ringan, pabrik," ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa pengelapan dana tersebut terjadi mulai sejak tahun 2018-2019. Ia menyebutkan, bahwa terdakwa pada saat itu menjabat sebagai direktur operasional yang satunya lagi sebagai kepala pabrik. 

"Direktur operasional adalah iwan. sedangkan kepala operasioanlnya di situ adalah Muhammad alwi. Mereka juga cuma sekali hadir dalam persidangan, setelah itu nggak hadir alasan sakit," tandas Ardhi.