Film Boleh Jadi Jaminan Utang di Bank, Begini Respons Hanung Bramantyo

Jakarta, law-justice.co - Aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan kekayaan intelektual, seperti film dan lagu menjadi jaminan utang di bank disambut baik oleh Sutradara, Hanung Bramantyo.

"Saya sangat mendukung sekali jika misalnya pemerintah memberikan peraturan yang mengatur bagaimana supaya hak intelektual properti itu berupa film, novel, lukisan atau karya seni yang lainnya itu bisa menjadi jaminan utang bank untuk melakukan kegiatan ekonomi lainnya," kata Hanung seperti melansir cnnindonesia.com.

Menurutnya, karya seni seperti film, lukisan, lagu dan seterusnya memang harus membawa dampak ekonomi besar yang terus menghasilkan uang bahkan setelah sang pencipta karya meninggal.

Karena itu kata dia, sudah seharusnya Indonesia membuat kebijakan yang menjadikan intelektual properti sebagai aset yang bisa diterima oleh bank sebagai jaminan utang.

"Di Amerika, di Korea, di negara-negara maju sudah menetapkan itu. Seharusnya Indonesia juga bisa menetapkan itu," katanya.

Selain itu, Hanung optimis bahwa dengan kebijakan ini, para pembuat film Indonesia dapat menciptakan lebih banyak film berkualitas karena terdapat risiko yang ditanggung jika film tersebut gagal menghasilkan keuntungan yang memadai.

"Dengan adanya risiko yang sudah di depan mata. Risikonya itu kan kalau film ini tidak laku, atau kalau kalian membuat film ini tidak bagus dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi si film ini, maka film ini nanti sebagai aset akan disita oleh bank dan kalian akan mendapatkan penalti," ujar Hanung.

"Kalau tidak ada ancaman, tidak ada risiko seperti itu, maka kita bisa enak-enakan membuat film, bisa asal-asalan membuat film," lanjutnya.

Dia sendiri berencana untuk memanfaatkan aturan baru tersebut untuk mendapatkan modal untuk membuat film. Dengan memiliki jaminan dari bank, pembuatan film di Indonesia dapat mengakses dana yang diperlukan untuk membuat film yang berkualitas tinggi.

"Karena membuat sebuah film itu, sama halnya dengan membeli rumah. Rp2 miliar sampai Rp3 miliar, bahkan ada yang Rp15 miliar, jadi sama dengan rumah. Jadi kalau misalnya modal Rp15 miliar itu harus dipunyai oleh seorang pembuat film, berat sekali. Harusnya di-support sama bank," sebut Hanung.

Selain Hanung, respons sama juga diberikan musisi Anang Hermansyah. Dia mengatakan mendukung peraturan baru dari Jokowi yang membuat lagu bisa jadi jaminan utang di bank. Karena dengan itu, lebih banyak musisi dapat menerima nilai yang tersertifikasi atas karya mereka.

"Yang kemarin keluar kan memang PP tentang royalti terus sertifikat, sertifikasi juga penting, sertifikasi ada hubungannya juga ke sana kalau memang semua seniman-seniman Indonesia tersertifikasi mereka mendapatkan pendapatan yang sudah bisa terekap," ujar Anang.

Namun, menurutnya, pemberlakuan peraturan baru tersebut seharusnya diikuti dengan database lagu-lagu Indonesia beserta nilai masing-masing karya.

Sehingga musisi dan bank dapat sama-sama mengetahui jelas nilai dari sebuah karya yang dijadikan jaminan.

"(Harus) lengkap, karena kalau tidak nanti bisa jadi kebingungan, jadi ambigu. Pemerintah menjalankan dan masyarakat juga mau menerima, atau institusi terkait seperti bank, institusi selain bank juga bingung menjalankannya dasarnya dari mana," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Izin itu tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 beleid.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli itu juga menyatakan fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.