Tak Datang Sidang, Hakim Tolak Eksepsi Pengeroyok Ade Armando

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi 3 terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pengacara 3 terdakwa, Eggi Sudjana menyatakan tidak akan mengikuti sidang tahap pembuktian.


"Oleh karena itu, kami tidak ikuti sidang berikutnya untuk apa, karena sudah berbeda jauh dari segala rasa keadilan yang ada," kata Eggi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/7/2022).

Eggi bersama timnya mengaku akan menggugat polisi, jaksa dan hakim dengan gugatan perdata. Eggi menilai ada perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ini.

"Maka oleh karena itu, upaya hukum kami, kami akan melakukan perlawanan, kami sudah sampaikan ini sudah terjadi perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang perdata memungkinkan tiap-tiap perbuatan yang melawan hukum menimbulkan kerugian bagi orang lain diwajibkan ganti rugi. no itu kami akan jadi jaksa, polisi, hakim kita gugat secara perdata, saya kira itu," kata Eggi.

Eggi mengaku keberatan dengan pertimbangan hakim dalam putusan sela yang menyebut terdakwa Abdul Latif telah mendapatkan penasihat hukum. Kata Eggi, Abdul Latif belum didampingi kuasa hukum.

"Sebagaimana sidang minggu lalu bahwa klien saya belum pernah didampingi penasihat hukum, tetapi majelis membacakan ada bukti bahwa telah mendapatkan penasihat hukum, sudi kiranya untuk mengonfirmasi rasa keadilan dan tidak simpang siurnya informasi," kata Eggi.

Hakim ketua Dewa Ketut Kartana lalu memberi tanggapan. Menurut hakim Dewa, majelis hakim sejatinya melihat apa yang sudah ada di berkas para terdakwa.

"Sudah ya, kita hanya lihat berkas ya pak, jadi berkas ini silakan dibacakan Abdul Latif ini," kata hakim Dewa.

Eggi lalu menepis itu. Eggi meminta majelis hakim melihat fakta persidangan.

"Jadi tidak pernah didampingi, no itu Yang Mulia maka kami membuat eksepsi. Dengan hormat jangan lihat berkas tapi fakta, ini lebih nilainya lebih fakta persidangan," kata Eggi.


Sahut-sahutan antara Eggi dan hakim ketua Dewa terus terjadi. Hakim ketua Dewa menegaskan pihkanya tidak melihat peristiwa di lapangan, akan tetapi melihat apa yang ada di berkas dakwaan.

"Mohon maaf penasihat hukum, majelis itu melihat peristiwa di lapangan, kita hanya menilai apa yang ada di dalam berkas, ada kewenangan pada ketika penyidikan itu. Jika pada saat itu, tidak mempunyai penasihat hukum, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum," kata hakim ketua.

Hakim Dewa meminta penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan jika tidak sependapat. Hakim menegaskan putusan sela terhadap 3 terdakwa pengeroyok Ade Armando telah diputus.


"Apakah tidak tahu apa tidak, yang jelas majelis berpendapat inilah silakan Saudara penasihat hukum untuk mengajukan keberatan. Kita memahami, nanti silakan penasihat hukum mengajukan keberatan, supaya tidak terlalu lama karena ini sudah dibacakan putusan selanya sudah selesai," ujarnya.

Usai sidang, Eggi menyebut akan menggugat jaksa, polisi dan hakim masing-masing sebesar Rp 1 triliun. Hal itu, kata Eggi, karena penegak hukum telah menyebabkan kerugian negara terhadap salah seorang terdakwa yakni Abdul Latif yang sudah dipenjara 3 bulan dalam kasus ini.

"Bahwa majelis hakim mengabaikan fakta persidangan semua lihat dan menyaksikan bahwa di dalam BAP yang tertulis klien saya Abdul Latif katanya didampingi pengacara, di fakta persidangan tidak, menurut ilmu hukum harusnya yang dipakai di fakta persidangan. Di situ lah bukti telah terjadi perbuatan melawan hukum," katanya.


"Karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berentetan dari mulai polisi, jaksa, hakim memutuskan, melawan hukumnya adalah fakta persidangan klien kami tidak pernah didampingi penegak hukum tetapi dinyatakan telah didampingi. Berakibat kerugian terhadap Abdul Latif sudah dipenjara 3 bulan dan segala penderitaannya, kami menggugat secara perdata yaitu pasal 1365 kitab UU perdata perbuatan melawan hukum jaksa, hakim polisi diwajibkan ganti rugi bahwa masing masing masing masing-masing, polisi, jaksa, hakim Rp 1 triliun total Rp 3 triliun," ujarnya.


Diketahui, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi 3 terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Hakim memerintahkan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Abdul Latif, terdakwa 4 dan terdakwa 5 untuk seluruhnya," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakarta Pusat), Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/7).


Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi.

"Memerintah kepada penuntut umum Terdakwa Abdul Latif, Terdakwa 4 dan Terdakwa 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," katanya.


Dalam pertimbangannya, hakim ketua Dewa menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan hukum. Selain itu, klaim tidak saling mengenal di antara terdakwa dinilai harus dibuktikan.

`Eksepsi tersebut tidak beralasan hukum, menimbang setelah majelis hakim mencermati pokok eksepsi dari penasihat Terdakwa, yaitu mengenai Terdakwa yang berasal dari Partai Masyumi, antara para Terdakwa tidak saling kenal satu dengan yang lainnya, mereka melakukan perbuatan secara sendiri, eksepsi penasihat Terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar tidaknya tentu seharusnya melalui pembuktian terlebih dahulu, tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," kata hakim.

Diketahui, total terdakwa dalam kasus ini berjumlah 6 orang. Akan tetapi, hanya 3 terdakwa yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.