Ditegaskan Pengadilan, Hakim Perintahkan MS Glow Hentikan Penjualan

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya menegaskan bahwa pelarangan produksi dan penjualan produk MS Glow termasuk putusan yang dibacakan majelis hakim.

Diketahui, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan PT. PStore GLow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap merek dagang MS Glow.

Selain melarang produksi dan penjualan, pengadilan juga memerintahkan pemilik MS Glow membayar ganti rugi.

Humas PN Niaga Surabaya, Khusaini menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah diunggah laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Isinya sama dengan yang dibacakan dalam persidangan.

"Tidak beda. Enggak ada pernah berbeda. Semestinya yang diunggah dan diucapkan sama. Kalau berbeda hanya salah ketik saja," kata Khusaini seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia mengatakan, amar putusan juga diunggah di laman SIPP di hari atau satu hari setelah sidang putusan digelar. Sebab hal itu, untuk memenuhi kebutuhan informasi publik.

"Putusannya kan sudah diunggah di website, termasuk informasi publik. Seharusnya setelah dibacakan, oneday [diunggah], tapi yang diupload baru amar putusan, pertimbangan detailnya belum," ujarnya.

Jika pihak kuasa hukum tergugat merasa keberatan dengan putusan itu, maka ia pun mempersilakan mereka melakukan upaya hukum atau kasasi.

"Ya silakan, kasasi, melakukan upaya hukum," ucap Khusaini.


Foto: Dok. SIPP PN Surabaya, Putusan Pengadilan PN Surabaya dalam gugatan MS Glow

Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terkait penggunaan merek dagang MS Glow.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Dalam putusannya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow membayar kerugian sebesar Rp37,99 miliar. Pengadilan juga memerintahkan MS Glow berhenti melakukan kegiatan produksi dan penjualan.

Pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasanya karena menganggap putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya belum mengikat dan masih ada upaya kasasi.

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi," kata Shandy lewat siaran pers, Rabu (13/7).