Soal Kasus Sengketa Tanah Ciganjur, MA Kabulkan PK Anies Baswedan

Jakarta, law-justice.co - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kasus sengketa tanah di Ciganjur, Jakarta Selatan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lolos dari gugatan ganti rugi sebesar Rp12.461.600.000.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali," demikian bunyi putusan majelis hakim sebagaimana dikutip Rabu (13/7).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah dan dua hakim anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh pada 18 April 2022.

Perkara ini bermula pada 1990, ketika Pemprov DKI mengklaim sebidang tanah di Jalan Kemenyan I, RT 011/RW 005, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Namun, tiga orang warga atas nama M. Hamdani, Nurmanih, dan Nani Asmani tidak terima atas klaim tersebut dan merasa memiliki tanah itu. Mereka lantas menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019.

Dalam gugatannya ke PN Jakarta Selatan, mereka menggugat Pemprov DKI membayar ganti rugi Rp12,46 miliar atas tanah tersebut.

Saat itu, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut dengan alasan para penggugat tidak bisa membuktikan dirinya sebagai ahli waris tanah yang disengketakan. Putusan PN Jakarta Selatan itu juga dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Kemudian, ketiga warga tersebut tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Pada Desember 2020, majelis hakim agung kasasi MA mengabulkan gugatan ketiga warga.

Dalam putusannya, majelis kasasi memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar kerugian sebesar Rp1.203.600.000 kepada tiga warga tersebut.

Tidak terima dengan putusan kasasi, Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan PK yang akhirnya dikabulkan oleh MA. Putusan kali ini sekaligus membatalkan putusan kasasi MA sebelumnya.