Batalkan Aturan Pisah Penumpang, Kini DKI Kaji Angkot Khusus Wanita

Jakarta, law-justice.co - Setelah membatalkan penerapan aturan pemisahan penumpang pria dan wanita dalam Angkot (angkutan kota), kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kebijakan angkot khusus wanita. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan," katanya, Rabu (13/7/2022).

Syafrin mengatakan rencana pemisahan tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan dalam angkot belum dapat dilaksanakan.

Menurut dia, pihaknya membuat bakal membuat aturan yang lebih komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta, antara lain dengan mengoptimalkan POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) yang kini sudah terdapat di 23 hate Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT.

Kemudian, Dishub DKI juga mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh penumpang. Dishub akan bekerja sama bersama komunitas untuk menyosialisasikan hal ini.

Selanjutnya, Dishub DKI akan menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.

Lalu, memastikan seluruh pengemudi, staf stasiun, petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.

Yang terakhir adalah mengkaji lebih lanjut pemanfaatan teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistem ticketing berbasis face recognition.