Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi merestui pengunduran diri Lili Pintauli Sieregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu telah resmi dituangkan dalam keputusan presiden.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo melalui pesan singkat, Senin (11/7).

Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan keppres Jokowi.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Lili Pintauli dikabarkan melayangkan surat pengunduran diri ke Jokowi.

Kabar itu beredar sesaat sebelum Lili disidang oleh Dewan Pengawas KPK pada akhir Juni.