Fadli Zon Yakin Ceramah Habib Bahar soal Laskar FPI di KM 50 Benar

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dihadirkan sebagai salah satu saksi meringankan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa penceramah muda, Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (7/7).

Dia menerangkan apa yang disampaikan Bahar Smith dalam ceramah pada acara Maulid Nabi di Kabupaten Bandung mendekati kenyataan.

Ketika itu, Bahar berceramah soal kematian enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi Desember 2020.

Dalam persidangan, Fadli Zon dimintai keterangan oleh kuasa hukum Bahar Smith. Pengacara Bahar awalnya menanyakan terkait kebenaran ceramah Bahar tentang peristiwa KM 50 pada perayaan Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Fadli pun menjawab peristiwa di KM 50 yang disampaikan Bahar dalam ceramah mendekati kenyataan. Dia mengaku melihat langsung kondisi salah satu jenazah yang terdapat luka-luka.

"Apa yang disampaikan Habib Bahar mendekati kenyataan yang terjadi terhadap jenazah," katanya.

Fadli mengungkapkan, pada awal Desember 2020, ia menerima telepon dari Habib Muhsin Alatas untuk membantu mengeluarkan enam jenazah anggota FPI yang berada di rumah sakit.

Kemudian, dia bersama beberapa anggota Komisi III DPR mendatangi rumah sakit di mana keenam anggota FPI yang tewas dievakuasi.

Fadli pun mengaku jenazah berada di rumah sakit cukup lama dan dikabarkan tengah diautopsi.

"Dari pihak keluarga korban menginginkan jenazah diterima mereka untuk di-Salat kan dan dimakamkan dan kami tentu saja menyampaikan itu hak orang tua korban," tuturnya.

Fadli melanjutkan, pihak rumah sakit akan membantu proses penguburan. Tapi pihak keluarga menginginkan jenazah dibawa ke Petamburan sesuai permintaan orang tua almarhum.

Dia pun mengaku datang terlambat ke Petamburan saat jenazah pertama Andi Oktiawan (33), salah satu dari enam laskar FPI yang tewas di insiden KM 50.

"Betul, saya lihat langsung jenazah ketika dimandikan, kemudian ketika itu ada yang memotret dan ada yang perlihatkan bagian yang diduga ada luka-luka bekas peluru dan sebagainya," ungkap Fadli.

"Kalau secara sepintas karena saya bukan ahli, tapi di situ banyak luka lebam. Betul, di mata kiri jenazah terlihat luka kemudian beberapa jahitan di beberapa bagian tubuh kemudian luka memar lain yang tadi tidak terlihat sebelum dimandikan," ujar Fadli menambahkan.

Sementara itu, Bahar juga ikut menanyakan soal kondisi enam jenazah laskar FPI lainnya. Bahar mengatakan, beredar foto-foto terkait kondisi laskar FPI yang tewas dalam peristiwa di KM 50.

"Selain saya melihat langsung (satu jenazah), saya juga melihat foto-foto itu. Kalau saya melihat dari foto dan video, kurang lebih sama terhadap jenazah lain, ada dugaan penyiksaan, luka-luka, lebam. Anda lihat tidak yang diduga dicopot kukunya?," tanya Bahar.

"Tidak secara langsung," ucap Fadli.

Bahar kembali bertanya kepada Fadli soal foto korban yang kukunya dicabut. Fadli pun mengaku pernah melihat foto tersebut. Bahar pun menanyakan soal ceramahnya bohong atau tidak.

"Menurut saya tidak bohong," kata Fadli menjawab Bahar.

Sebagai informasi, ceramah Bahar yang diperkarakan tersebut direkam satu terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi.

Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.