Gugatan Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak MK

Jakarta, law-justice.co - Gugatan terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, permohonan pemohon yang bernama Samiani tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022). 

Samiani menguji Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah menjadi UU Cipta Kerja.

Dalam permohonannya, ia menilai ketentuan norma-norma a quo tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, serta bersifat diskriminatif karena norma dimaksud tidak mengakomodasi pembayaran JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mahkamah mengatakan titik krusial manfaat dari JHT terletak pada saat peserta menghadapi masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap yang berakibat `tertutupnya` kemampuan untuk mendapatkan kesempatan bekerja kembali. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pembayaran uang tunai yang berasal dari JHT sangat bermanfaat untuk menyambung biaya kehidupan peserta dan keluarga/ahli warisnya. Lebih khusus dalam mempertahankan derajat hidup yang layak.

"Hal ini berbeda dengan peserta yang berhenti bekerja dengan alasan-alasan lain seperti karena PHK atau mengundurkan diri yang masih dimungkinkan mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain," ujar Hakim Anggota Suhartoyo.

Menurut dia, menjadi tidak sepadan apabila pembayaran jaminan JHT yang diproyeksikan sebagai bekal dalam menyongsong kehidupan setelah peserta tidak mampu lagi bekerja karena usia lanjut atau cacat total tetap bahkan meninggal dunia, disamakan dengan yang berhenti karena alasan lain (mengundurkan diri atau PHK).

Meski begitu, Suhartoyo berujar karena iuran yang dipergunakan untuk membayar JHT sejatinya sebagai bagian dari pekerja, maka terhadap pekerja yang berhenti membayar iuran JHT karena di-PHK atau mengundurkan diri harus tetap dipertimbangkan untuk diberikan haknya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam arti pemberian pembayaran JHT tersebut tidak menggeser tata cara pembayaran sebagaimana ditentukan dalam skema pembayaran yang diatur dalam peraturan pelaksana atau dalam norma Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," lanjut dia.

JHT BPJS Ketenagakerjaan sempat menjadi sorotan publik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu menyebut JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Setelah mendapat protes yang cukup keras dari publik, Ida mencabut Permenaker tersebut.