ACT Bisa Ajukan Izin Baru Jika Penuhi Syarat Ini

Jakarta, law-justice.co - Setelah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos), lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa mengajukan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) baru. Namun, agar hal itu terwujud, ACT harus memperbaiki manajemen pengumpulan sumbangan.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Raden Rasman mengatakan pengajuan izin baru tersebut harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

"Bila ACT dapat memperbaiki manajemen penyelenggaraan PUB sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, ACT dapat mengusulkan perizinan baru sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Rabu (6/7/2022).

Saat disinggung soal apakah Kemensos akan melakukan screening terhadap lembaga filantropi serupa, ia tidak menjawab secara jelas. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya rutin memanggil lembaga-lembaga penyelenggara PUB yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemanggilan itu, kata Rahmat, bertujuan untuk meminta keterangan dari penyelenggara PUB yang melakukan penyelewengan.

"Kementerian Sosial dalam pemberian izin kepada penyelenggara PUB berdasarkan persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," katanya.

"Sebagai contoh seperti bila ada penyelenggara PUB yang belum menyampaikan Laporan PUB yang sudah jatuh tempo, maka perizinan baru ditangguhkan atau tidak dapat diproses sampai penyelenggara memenuhi kewajiban pelaporan PUB," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan PUB ACT. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebut ACT diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB. ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi baik dalam bentuk uang maupun barang.

Salah satu yang dilanggar diduga terkait penggunaan donasi untuk operasional. Pihak ACT telah mengakui mengambil sekitar 13,7 persen dari donasi untuk operasional.

Hal itu tak sesuai ketentuan yang diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Sementara itu, ACT akan mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB dengan mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos hari ini, Kamis (7/7).