Jadi Pemicu Kericuhan di Babarsari, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhirnya menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap 3 orang di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7).

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini menjadi salah satu pemicu kerusuhan di daerah Babarsari, Caturtunggal, dua hari berikutnya.

"Dari dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (6/7).

Ade mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan AL alias L untuk segera melaporkannya ke kepolisian. Dia juga meminta kepada semua pihak untuk tak menghambat upaya penyidikan dengan cara menyembunyikan tersangka.

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," tegasnya.

Ade menjelaskan, penetapan status buron dikarenakan tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L. Hal ini menurutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena alamat R belum kita ketahui, kita sudah berupaya satu kali mencari di sebuah lokasi, kita harus mencari memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kita tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," urai Ade.

AL alias L dan R menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dilaporkan oleh sosok berinisial L.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap tiga orang di daerah Jambusari, Sabtu (2/7) pagi.

"Mengakibatkan tiga orang korban. Satu mengalami luka di tangan kanan. Kemudian yang kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, yang ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," papar Ade.

Seperti diketahui, peristiwa penyerangan di Jambusari pada Sabtu (2/7) pagi, menjadi salah satu pemicu kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7).

Namun sebelum terjadi penyerangan di Jambusari, terjadi pertikaian dua kelompok di sebuah tempat karaoke daerah Babarsari, Sabtu (2/7) dini hari lalu. Bentrok itu melibatkan dua sosok berinisial L dan K dari masing-masing kubu.

Ade menyebut hingga kini pihaknya masih mendalami kasus di tempat karaoke tersebut.

"Masih proses penyelidikan. Ya, nanti kalau ada perkembangan nanti kita update," sambungnya.

Polda DIY membeberkan kericuhan di Babarsari dipicu ketidakpuasan suatu kelompok lain atas penanganan perkara kasus penyerangan di Jambusari.

Polda pada Rabu pagi ini juga telah mempertemukan para tetua atau sesepuh dari tiga kelompok terkait rangkaian peristiwa ini. Mereka sepakat untuk menjaga kondusivitas di DIY dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian.

Tags: Babarsari |