Kasus TPPU Nurhadi, KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Jawa Timur

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rahmat Santoso selaku adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai saksi di perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara MA.


"Hari ini (4/7) pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama H.R Santoso, SH alias H Rahmat Santoso Wakil Bupati Blitar Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Dalam keterangan yang disampaikan Ali, Rahmat Santoso disebutkan sebagai Wakil Bupati Blitar Jawa Timur. Tak hanya itu, KPK juga memanggil Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi, advokat Hardja Karsana Kosasih, Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea dari swasta.


Belum diketahui apa yang akan digali KPK terhadap para saksi. Ali menyebut para saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).


Namun, Nawawi belum memastikan kapan status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, KPK akan segera mengupayakan pengumuman kasus tersebut ke publik.

"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin," ucap Nawawi.

Nurhadi dan mantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.