Alasan Kembali Laporkan Adam Deni, Sahroni: Fitnah dan Teror ke Istri

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengakui dirinya kembali melaporkan Pegiat Media Sosial, Adam Deni ke polisi. Sahroni menyampaikan sejumlah alasan pelaporan tersebut.

Salah satunya, Sahroni merasa dituduh mengucurkan uang Rp30 miliar untuk membungkam Adam Deni. Tudingan tersebut disampaikan Adam Deni usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Pertama tentang tuduhan Rp30 miliar yang membungkam berbagai pihak-pihak," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/7).

Selain itu, kata dia, Adam juga telah menyampaikan hal-hal kasar yang mengarah para teror terhadap istrinya. Sahroni merasa tak terima lantaran Adam telah mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Karena bahasanya yang tidak pantas. Sudah mengarah kepada teror ke istri. Bukan karena saya sebagai pejabat tapi sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian," tambah dia.

Sahroni menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada polisi. Menurutnya perkara tersebut masih diteliti lebih lanjut oleh penyidik.

Sebagai informasi, laporan teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa berkas laporan tersebut kini sedang didalami lebih lanjut.

"Untuk kasus ini masih didalami. Jadi mohon waktu," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (1/7).

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pendalaman yang tengah dilakukan polisi terhadap laporan itu. Dia hanya memastikan bahwa laporan telah diterima Polri.

Tags: Adam Deni |