Polisi Sebut Kasus Meme Stupa Borobudur Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan kasus unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terlapor Roy Suryo telah memenuhi unsur pidana.

Seperti diketahui, Roy dilaporkan oleh dua orang yang berbeda terkait foto stupa tersebut yang ia unggah di akun Twitter pribadinya.

"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6).

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Zulpan menyampaikan sebagai tindak lanjut penyidik juga akan telah menyita barang bukti terkait kasus ini. Namun, Zulpan tak membeberkan barang bukti apa yang disita.

Nantinya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti itu ke laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Mengajukan pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," ucap Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda ke pihak berwajib buntut unggahan stupa yang diunggah mirip Jokowi.

Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.