Wapres Ma`ruf Amin: Pernikahan Beda Agama Tak Sejalan dengan Fatwa MUI

Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma`ruf Amin menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan majelis tersebut.

"Ya kalau dari sisi fatwa MUI sih tak sejalan ya," kata Ma`ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Ma`ruf mengatakan MUI telah memiliki fatwa terkait nikah beda agama tersebut. Fatwa itu, kata Ma`ruf, telah disahkan ketika dirinya masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI.

Sebagai informasi, Fatwa MUI yang mengatur mengenai pernikahan beda agama itu diatur dalam nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa itu pada intinya perkawinan beda agama haram dan tidak sah.

"Nanti akan dibahas di MUI bagaimana di Komisi Hukum. Karena fatwanya tidak boleh," kata dia.

Sebelumnya, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada Senin (20/6) lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

Pihak PN Surabaya menyatakan baru pertama kali mengabulkan permohonan pernikahan warga yang berbeda agama usai Dispenduk capil menolak melakukan pencatatan.

MUI telah memprotes keputusan PN Surabaya tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tanbunan meminta agar PN Surabaya membatalkan putusannya usai melegalkan pernikahan beda agama.

"Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut," kata Amirsyah dalam keterangan resminya di laman resmi MUI dikutip Rabu (22/6).