Penggugat Khawatir PN Surabaya Juga Bisa Kabulkan Pernikahan Sejenis

Jakarta, law-justice.co - Salah satu alasan empat orang yang mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mengabulkan permohonan pernikahan beda agama khawatir PN akan mengabulkan permohonan sesama jenis di masa mendatang.

Ali Muchtar, salah satu dari empat orang penggugat menilai putusan PN Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama itu bertentangan dengan UU Perkawinan serta syariat agama.

"Kalau pertimbangan putusan itu adalah HAM, kalau mau berlogika HAM, nanti ketika ada permohonan ke PN takutnya nikah sejenis dibolehkan. Dengan alasan HAM nikah antara laki-laki dikabulkan, nikah sesama perempuan dikabulkan, nikah sedarah dikabulkan, bahkan nikah dengan kambing dikabulkan," kata Ali seperti melansir cnnindonesia.com.

Ali dan tiga penggugat lainnya berharap bisa menang dalam gugatan tersebut, meskipun ia menduga kemungkinannya kecil. Sebab putusan PN Surabaya itu sudah inkrah.

Namun, menurut Ali, yang penting publik tahu bahwa PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami ingin menang. Tapi minimal, meskipun kami kalah karena permohonan itu sudah inkrah, masyarakat semua tahu bahwa putusan PN Surabaya ada perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Adapun empat penggugat itu adalah Ali, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku. Keempatnya merupakan santri atau alumnus beberapa pesantren di Tuban, Jawa Timur.

Gugatan itu didaftarkan pada 23 Juni 2022 dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Tergugat tunggal adalah PN Surabaya.

Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok Pesantren Al Qur`an (pimpinan Gus Baha).

Sementara itu Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik.

Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan permohonan dua warga Surabaya, yaitu RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen, agar pernikahan mereka dicatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Keduanya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhrinya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," kata Gede.

Menurut Gede, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.

Namun, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penguggat harus diperiksa kedudukan hukumnya dalam persidangan nanti.