Meski Diprotes, KPU Tetapkan Masa Kampanye selama 75 Hari

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemiihan Umum (KPU) tak mau berubah soal masa kampanye Pemilu 2024 mendatang hanya 75 hari, meski hal itu diprotes oleh sejumlah partai politik. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022.

"Dalam demokrasi, yang terpenting adalah menghormati kebebasan, tepenting lagi menghormati kebebasan etis," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/6).

KPU juga akan tetap menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan walaupun ada ancaman demo dari Partai Buruh baru-baru ini.

"Kami akan tetap melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU 3/2022. Karena dalam penyelenggaraan pemilu Pasal 3 UU 7/2017 huruf d salah satu prinsipnya adalah berkepastian hukum," tegasnya.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menyatakan bahwa salah satu prinsip berkepastian hukum itu ada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya soal masa kampanye untuk parpol.

Bahkan Idham menegaskan, dalam proses pembahasan pembuatan PKPU 3/2022 higga sebelum disahkan, KPU telah melibatkan berbagai pihak, termasuk parpol terkait masa kampanye yang ideal untuk Pemilu Serentak 2024.

"Penentuan pelaksanaan tahapan ini melalui proses yang panjang, proses deliberasi panjang, kita melibatkan semua pihak," tutupnya.