Merasa Dituding Berpihak, Hakim Sidang Edy Mulyadi: Adukan Saja Kami!

Jakarta, law-justice.co - Persidangan untuk terdakwa kasus `tempat jin buang anak` Edy Mulyadi berjalan memanas.

Adu mulut tidak hanya terjadi antara tim pengacara Edy dan tim jaksa, tapi juga antara jaksa dengan majelis hakim.

Awal mula cekcok antara hakim dan Edy Mulyadi itu terjadi ketika Edy menyudahi tanya jawab antara dia dengan saksi bernama Hengky Primana selaku Kabid Kepemudaan Kemahasiswaan SEMMI.

Hakim kemudian ingin menyudahi sidang, namun tiba-tiba jaksa menginterupsi dan mengatakan bahwa tim jaksa merasa didiamkan oleh majelis hakim.

Sebelum mengatakan itu, jaksa mengaku keberatan dengan pertanyaan Edy Mulyadi yang menyinggung perihal kasus UU ITE.

Padahal, kasusnya ini, kata jaksa, tidak berkaitan dengan UU ITE. Namun hakim tetap mempersilakan Edy melanjutkan pertanyaannya ke saksi.

"Kami keberatan seakan didiamkan...," kata jaksa di PN Jakpus, Selasa (21/6/2022).

Hakim menegaskan pada intinya majelis hakim tidak berpihak ke siapa pun di sidang ini. Hakim juga mempertanyakan kepercayaan jaksa ke hakim dalam mengadili kasus ini.

"Bukan didiamkan. Lah kalau pertanyaannya (pengacara) nggak ini, saya cut kok. Kok saudara jadi menilai kami ini... saudara jadi menilai kami berpihak? Bagaimana kami menilai kalau saudara... silakan bilang bahwa majelis ini tidak bermartabat lagi kalau saudara bilang seperti itu," kata hakim ketua Adeng AK.

Hakim Adeng kemudian meminta jaksa menulis surat keberatan dan menyampaikan keberatan ke Ketua PN Jakpus. Hakim Adeng juga meminta panitera mencatat keberatan jaksa dalam sidang.

"Silakan kalau Saudara keberatan dengan majelis ini, saudara adukan kepada ketua kami, dengan senang hati, dengan senang hati. Silakan melalui Jaksa Agung sekalipun ya agar majelis ini diganti karena sudah tidak fair. Dicatat, Pak, karena (jaksa) menilai kami sudah berpihak," kata hakim Adeng.

Jaksa pun meluruskan pernyataannya. Jaksa mengatakan bukan bermaksud menilai hakim berat sebelah.

"Izin majelis kami menyampaikan, jadi bukan kami menjustifikasi majelis berpihak, cuma kami kan menunggu dimana tadi kan terdakwa menanyakan terkait substansi ke saksi terkait dengan sangkaan ITE. Makanya kami menanyakan bahwa sangkaan kami bukan hanya ITE, itulah yang jadi pertanyaan kami majelis, seperti itu kurang lebih. Mohon maaf majelis hakim Yang Mulia," ucap jaksa.

Namun majelis hakim tetap meminta jaksa menulis surat keberatan. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (23/6) dan memberi kesempatan jaksa membuat surat keberatan.

"Nggak, ini saya minta agar saudara mengajukan keberatan. Kami dengan senang hati pak. Perkara ini mau bebas, mau terbukti, nggak ada urusan lagi, kami hanya memandang dari sisi hukum. Jadi tolong dicatat di berita acara, ini jamnya jam sekian, catat kalau ada keberatan, ditunggu sampai sebelum ada persidangan, berarti Kamis, kami dengan senang hati, Pak, oke kita sudahi dulu," ujar hakim Adeng.

"Kita sudahi ya daripada kita memeriksa terus tapi kami dianggap tidak netral, tidak fair, jadi sidang kita tunda Kamis jam 09.00 WIB, demikian sidang ditutup," tutup hakim.

Dakwaan Edy Mulyadi

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat karena kalimat `tempat jin buang anak` saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra.

Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Salah satunya konten yang berjudul `Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat`. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut `tempat jin buang anak`. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.