Telusuri Invetasi Telkomsel ke GoTo, DPR Gelar Rapat Panja

Jakarta, law-justice.co - Investasi Telkomsel sebesar Rp6,3 triliun ke GoTo sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Pasalnya, harga saham GoTo malah anjlok setelah resmi melantgai di Bursa Efek Indonesia  (BEI).

Terkait hal itu, Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Instrumen Pengawasan untuk menelusuri investasi ke perusahaan merger antara Gojek Indonesia dan Tokopedia tersebut. Dalam Rapat Panja ini Dirut Telkom Ririek Adriansyah turut hadir memenuhi panggilan Komisi VI DPR RI untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji mengatakan, Rapat Panja Instrumen Pengawasan ini digelar secara terbuka untuk sesi penjelasan biar publik juga bisa mendengar. Namun, untuk pendalaman materi rapat digelar tertutup.

“Untuk melindungi kepentingan publik pemegang saham dan pasar modal jika ada hal-hal sensitif,” kata politikus Golkar itu di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Komisi VI DPR RI sendiri telah membentuk Panja Instrumen Pengawasan untuk menelusuri investasi Rp 6,3 triliun yang dilakukan PT Telkomsel ke GoTo. Panja Instrumen Pengawasan ini dibentuk dalam rangka mengevaluasi investasi perusahaan plat merah ke GoTo.

“Apakah sudah sesuai dengan skema bisnis yang benar atau tidak,” tegas Sarmuji.

Ia menambahkan, Komisi VI DPR RI harus memastikan bahwa investasi triliunan rupiah dari perusahaan BUMN ke GoTo terbebas dari conflict of interest.

“Kita harus memastikan bahwa semua investasi BUMN bebas dari konflik kepentingan. Acuannya apakah investasi tersebut berdasarkan prospek bisnis yang baik apa tidak. Itu yang kita telusuri,” pungkasnya.