Kasus Rudapaksa ABG, Hakim Tolak Eksepsi AKBP Mustari

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Majelis hakim menolak eksepsi atau pembelaan perwira Polda Sulsel AKBP Mustari selaku terdakwa kasus pemerkosaan remaja putri. Hakim meminta kasus ini dilanjutkan dengan agenda melakukan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.


"Menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum. Kemudian persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Wahyudi Said dikutip dari Detikcom, Senin (6/6/2022).

Penolakan eksepsi ini disampaikan oleh majelis hakim dengan agenda putusan sela di Ruang Sidang Kartika PN Sungguminasa, hari ini. Hakim menilai eksepsi yang disampaikan terdakwa sudah masuk pokok perkara.

"Alasannya itu karena menurut hakim, sebagian eksepsi itu sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan pada saat pemeriksaan saksi-saksi nanti," jelasnya.

Selain itu, dakwaan jaksa penuntut umum selama ini dianggap sudah sangat jelas oleh hakim. Sehingga eksepsi terdakwa harus dibuktikan dengan pemeriksaan pokok perkara.

"Majelis hakim menganggap bahwa dakwaan penuntut umum sudah jelas dan cermat. Lalu eksepsinya sebagian sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan pada saat pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.

Dalam sidang putusan sela itu, tidak ada respon apapun yang terlihat dari terdakwa usai eksepsinya ditolak hakim. Kemudian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pekan depan.

"Respon terdakwa biasa-biasa saja. Pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Mustari didakwa melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap remaja putri. Namun dakwaan tersebut dibantah AKBP Mustari dengan mengatakan justru dia berjasa membantu biaya sekolah korban.

Sementara dalam tanggapan sebelumnya, jaksa penuntut umum membantah eksepsi AKBP Mustari itu dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara AKBP Mustari.