Luhut Ancam Hukum Produsen Minyak Goreng jika Bandel Mainkan Harga

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah. Kebijakan itu diganti dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).


Melalui kebijakan itu para produsen minyak goreng ataupun CPO memiliki kewajiban untuk memenuhi pasokan dalam negeri dan mengikuti kewajiban penerapan harga.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa penerapan DMO dan DPO merupakan penyempurnaan dari kebijakan DMO dan DPO sebelumnya.

"Salah satunya masukan dari hasil review BPKP. Kita minta BPKP review dan dari situ kita baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022).

Oleh karena itu, Luhut mengimbau para pengusaha minyak goreng ataupun CPO tak perlu khawatir dengan penerapan kebijakan tersebut. Namun dirinya juga menebar ancaman jika ada pengusaha yang berani melakukan pelanggaran demi mengambil keuntungan.

"Pelaku usaha tak perlu khawatir, selama tidak langgar ketentuan. Pelaku usaha dijamin bisa berjalan dengan aman. Namun kami peringatkan bila ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan ambil hukuman sesuai dengan UU berlaku," tegasnya.

Luhut menerangkan bahwa kewajiban DPO dan DMO diterapkan bukan hanya di level produsen CPO dan minyak goreng, tapi juga juga sampai tingkat distributor.

Selain itu pemerintah menggandeng TNI dan Polri untuk mengawasi penerapan harga jual minyak goreng. Kejaksaan RI hingga pemerintah daerah juga diikutsertakan.