Jusuf Kalla Tulis Surat Khusus ke Gubernur Aceh, Apa Isinya?

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kallla (JK) menulis surat khusus untuk Gubernur Aceh Nova Iriansyah. JK yang kini menjdi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu berharap Pemerintah Aceh kembali mengaktifkan kegiatan donor darah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh.

Dalam surat tersebut, Jusuf Kalla mengatakan, pihaknya mengaudit UDD PMI Kabupaten Tangerang dan UDD PMI Kota Banda Aceh dan tidak menemukan indikasi jual beli darah. JK, sapaan Jusuf Kalla, menyebut pengiriman darah ke Tangerang didasari oleh masa kedaluwarsa darah yang telah didonorkan.

“Karena itu PMI menerapkan kebijakan apabila ada kelebihan stok darah di suatu UDD PMI dapat dikirim ke UDD PMI lain yang membutuhkan,” kata JK, Senin (30/5).

JK menambahkan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengiriman darah ke Tangerang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Darah. Pun sesuai dengan Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.

Di mana berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PMI tentang Regionalisasi Pembinaan Unit Donor Darah PMI, wilayah pembinaan Regional I terdiri dari di wilayah Sumatera, DKI Jakarta dan Banten. Dalam satu regional ini dapat dilakukan langkah untuk memastikan ketersediaan darah antardaerah.

Dalam surat itu, JK juga berterima kasih atas masukan Gubernur Aceh. Dia berharap masukan itu dapat memperbaiki pengelolaan UDD dan kegiatan PMI secara keseluruhan.

Terakhir, JK memberikan masukan kepada UDD Banda Aceh dan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dan PMI Aceh untuk memperbaiki cara berkomunikasi dan tata kelola secara berkelanjutan.

Tags: Jusuf Kalla |