Hasil Sosialisasi Disepakati DPR dan Pemerintah, RKUHP Disahkan Juli

Jakarta, law-justice.co - Hasil sosialisasi poin-poin penting dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disepakati oleh DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, Rabu (25/5/2022). Dengan demikian, RKUHP bisa dibawa ke sidang Paripurna pada awal Juli 2020 mendatang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Dia mengatakan pihaknya kini tinggal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Politikus Gerindra itu juga mengatakan bahwa selain RKUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan juga siap dibawa ke Paripurna.

"Komisi III DPR RI akan menyampaikan surat pemberitahuan tindak lanjut pembahasan terhadap RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan kepada Presiden melalui pimpinan DPR. Setuju ya?," katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyetujui semua poin krusial hasil sosialisasi RKUHP yang dilakukan pemerintah selama dua tahun terakhir sejak RUU tersebut ditunda karena mendapat penolakan publik luas meski telah disahkan di tingkat pleno 2019 silam. Setidaknya ada 14 krusial yang dibahas dalam rapat antara pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddward Sharif Omar Hiariej dan Komisi III DPR.

Beberapa di antaranya seperti pasal penghinaan presiden, pasal hukuman mati, aborsi, perzinaan hingga pidana terhadap laki-laki dan perempuan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.

Soal pasal penghinaan presiden misalnya. Pasal penghinaan presiden tetap dipertahankan, namun dengan delik aduan. Artinya, proses hukum atau penuntutan bisa dilakukan hanya jika dilaporkan oleh presiden atau wakil presiden.

Kemudian soal perzinaan yang diatur dalam Pasal 417 menyebut, setiap yang melakukan hubungan di luar ikatan pernikahan dapat dipidana satu tahun. Namun, tindak pidana hanya bisa dilakukan hanya jika dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak.

"Komisi III DPR menerima penjelasan pemerintah terkait dengan empat belas isu krusial dalam RUU tentang KUHP hasil sosialisasi kepada masyarakat," ucap Desmond.