Hotman Paris Hutapea Dituding Otto Hasibuan Bikin Onar soal Peradi

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea dituding membuat onar dengan pernyataannya beberapa waktu lalu.

Tudingan itu disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

"Kegaduhan yang timbul di beberapa kota menyangkut tentang Peradi akibat dari pernyataan Hotman dalam konferensi pers yang dilakukannya, terus terang saja itu mengakibatkan keonaran," kata Otto dalam konferensi pers pada rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi beberapa waktu lalu.

Menurut Otto, Hotman membuat pernyataan yang mengandung fitnah terhadap Peradi. Khususnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Akibat pernyataan Hotman, Otto mengklaim terjadi kegaduhan di antara para advokat yang khawatir akan status mereka sebagai pengacara. Beberapa dari mereka pun mengajukan keluhan kepada Peradi dan bahkan meminta uang kembali.

"Para advokat bertanya kepada kami terus, para cabang-cabang bagaimana status ini. Bahkan ada yang mengancam, ini kartu saya, saya bakar saja kalau tidak bisa beracara," jelas Otto.

Dia mengatakan bahwa pernyataan Hotman tidak berdasar. Sebab terkait putusan MA, dia menyatakan masalah tersebut sudah diselesaikan secara damai dan internal dengan Alamsyah, sang penggugat yang merupakan advokat Peradi di daerah.

"Dia hanya mendapatkan berita melalui website Mahkamah Agung yang notabene website ini kan tidak menunjukan hal yang sebenarnya. Itu hanya memberi informasi, selalu ada disclaimer di sana," kata Otto.

"Saya nyatakan, dan saya pastikan bahwa keabsahan Peradi, itu Peradi yang saya pimpin adalah sah secara hukum," tambah dia.

Secara de facto, Hotman sendiri sudah memutuskan keluar dari Peradi. Namun menurut Otto, terdapat klausul dalam Pasal 30 Undang-undang tentang Advokat yang tidak mengenal istilah pengunduran diri dari Peradi. Menurutnya, setiap advokat wajib menjadi anggota di organisasi profesi tersebut.

"Kalau dia mengundurkan diri, dia harus mengundurkan diri sebagai advokat. Itu Undang-undangnya seperti itu," jelas dia.

Sedangkan, Hotman menanggapi tudingan Otto. Dia menegaskan bahwa pernyataannya didasari putusan Mahkamah Agung tentang Peradi kepengurusan Otto Hasibuan.

"Saya hanya bacakan apa isi putusan pengadilan yang sudah final yang menyatakan perubahan anggaran dasar yang memuat tiga periode sebagai batal berikut semua akibat hukumnya," kata Hotman.

Sebelumnya, Hotman pernah menyatakan salah satu alasan ia keluar dari Peradi karena tak setuju Otto Hasibuan memimpin ketiga kalinya. Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat musyawarah nasional, melainkan rapat pleno.