Kabar Gembira, DKI Perluas Zona Prioritas pada Jalur PPDB 2022

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas zona prioritas kedua dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022 jalur zonasi.


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan hal itu dilakukan untuk menyetarakan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.

"Dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," kata Nahdiana dalam keterangan resmi, Selasa (17/5/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas zona prioritas kedua dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022 jalur zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan hal itu dilakukan untuk menyetarakan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.

"Dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," kata Nahdiana dalam keterangan resmi, Selasa (17/5).

Selain zonasi, Pemprov DKI juga menambah tingkatan persentil pada jalur prestasi.


"Tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata," kata Nahdiana.

Lebih lanjut, proses pengajuan akun juga kini dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran berlangsung. Hal itu dilakukan guna mengurai traffic system.

Sementara itu, PPDB juga telah menambah jenjang SMK untuk memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPP-nya selama tiga tahun.

Kebijakan itu dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Selain pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, PPDB juga dilaksanakan untuk satuan PAUD. Proses penerimaan itu juga dilaksanakan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).