Melintas Tanpa Izin, TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat

Jakarta, law-justice.co - TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat sipil asing VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 untuk mendarat. Pasalnya pesawat asing tersebut terbang di langit Indonesia tanpa izin.

Diketahui, pesawat itu berisi warga negara Inggris, MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew). Pesawat asing tersebut sedang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, namun ternyata masuk wilayah Indonesia.

Baca juga : Panglima TNI Agus Subiyanto Rotasi 61 Perwira Tinggi AD, AL, AU

TNI AU kemudian memerintahkan pesawat itu untuk mendarat di Lanud Hang Nadim Batam. Setelah diperiksa, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah angkat bicara. Menurutnya, Indonesia wajib menjaga kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara.

Baca juga : KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Heli AW-101 ke Lapas Sukamiskin

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Indan menjelaskan detik-detik pesawat asing tersebut diperintahkan mendarat. Mulanya, Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI.

Baca juga : Evakuasi Bangkai Pesawat Super Tucano Bakal Gunakan Helikopter

Satrad 213 Tanjung Pinang pun melaporkan kejadian ini ke TNI AU. TNI AU kemudian menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan. Hal itu dikarenakan kru pesawat asing mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng agar pesawat kembali ke Kuching.

Dengan mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka pesawat itu mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.