WNI Dihukum AS soal Fasilitator ISIS, Polri Koordinasi dengan Interpol

Jakarta, law-justice.co - Setelah AS menghukum tiga Warga Negara Indonesia (WNI) karena jadi fasilitator keuangan ISIS, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) telah melakukan koordinasi dengan Interpol.

"Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara yang diduga tempat WNI tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5).

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Dedi mengungkapkan, ketiga orang yang berada di luar negeri itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani, dan Muhammad Dandi Adiguna.

"Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah. Diketahui dari dokumen perjalanan," ujar Dedi.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

Sementara itu, Muhammad Dandi Adiguna, kata Dedi, disinyalir kuat berada di negara tersebut, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.

"Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," ucap Dedi.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Dalam sebuah pernyataan Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.

Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.

Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka. Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramdhani.