Masa Tahanan Habis, Guru Ngaji Dituduh Begal di Bekasi Divonis Bebas

Bekasi, Jawa Barat, law-justice.co - Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga guru ngaji di Bekasi Muhammad Fikry bakal bebas dari dari rumah tahanan (Rutan) pada Minggu besok (8/5/2022).


Dalam kasus itu, Fikri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Dia akan bebas karena telah menjalani penahanan sembilan bulan selama proses hukum berjalan.

Baca juga : Respons Jokowi soal Kaesang Didaftarkan ke Pilwalkot Bekasi

"Besok tiga orang keluar karena masa penahanannya habis. Untuk satu orang lagi mungkin akhir bulan ini (bebas)," kata kuasa hukum Fikry, Teo Reffelsen saat dikonfirmasi, Sabtu (7/5/2022).

Teo menjelaskan bahwa seharusnya Fikry sudah bebas dari Rutan sejak 29 April lalu jika merujuk pada putusan hakim.

Baca juga : Kesigapan Polisi Tangkap Pelaku BBM dengan Air di Bekasi Diapresiasi

Proses hukum berlanjut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) ataupun pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan.

"Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena baik jaksa dan PH semua mengajukan banding, jadi dihitung masa tahanan PT. Masa tahanan selama sidang di PN yang menetapkan PT," ucapnya.

Baca juga : Ini Peran 3 Tersangka Pengoplos BBM Campur Air di SPBU Bekasi

Teo mengaku sudah bersurat ke Pengadilan Tinggi sebelum berkas banding diserahkan. Upaya itu dilakukan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum proses hukum berlanjut.

"Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, Maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas Izin Ketua Pengadilan Tinggi," ucap Teo.

Teo bicara demikian mengutip mengutip Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Pedoman Teknis Peradilan Pidana Umum Buku II angka 16. Status Tahanan Poin 16.6 halaman 50.

Sebelumnya, Fikry bersama tiga orang temannya divonis bersalah dalam kasus begal yang terjadi pada 24 Juli 2021. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan begal yang tak pernah mereka lakukan.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.