Polisi Ungkap Waktu Tak Berlaku Sistem Ganjil Genap di DKI

Jakarta, law-justice.co - Saat libur lebaran 2022, sistem ganjil genap di Jakarta tak berlaku. Menurut Polda Metro Jaya, sistem ganjil genap tak berlaku di Jakarta hingga tanggal 6 Mei 2022.

"Ganjil genap di Kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional," terangnya lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (3/5/2022).

Baca juga : Siapa Saja Dicalonkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dari PDI-P?

Sementara itu, sistem ganjil genap diterapkan di jalur menuju kawasan Puncak, Bogor hari ini, Selasa (3/5). Pemeriksaan ganjil genap akan dilakukan di Simpang Gadog.

"Kami lihat peningkatan arus kendaraan, besok pagi kita berlakukan ganjil genap untuk kendaraan menuju kawasan Puncak, diberlakukan mulai pagi hari," kata Kepala Biro Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana seperti dilansir dari detik.

Baca juga : Pemprov DKI: Penonaktifan NIK Berdampak pada BPJS hingga STNK

Dia mengatakan ganjil genap diterapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas di kawasan Puncak. Dia mengatakan kendaraan yang pelatnya tidak sesuai tanggal ganjil atau genap akan diputar balik.

"Kami tetap putar balik kalau tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Kecuali kendaraan-kendaraan yang sudah dikecualikan ya," kata Ketut.

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

Polres Bogor tidak memberlakukan one way ataupun ganjil genap di jalur Puncak pada hari pertama Lebaran ini. Polisi mengatakan ganjil genap tidak diterapkan demi memudahkan masyarakat beraktivitas pada hari pertama Lebaran.

"Saat ini arusnya memang ada peningkatan dan kami juga tidak melakukan rekayasa lalu lintas," kata Ketut.

"Karena banyak masyarakat Puncak ini kan pada silaturahmi, jadi kami hari ini prioritaskan dulu masyarakat lokal yang melaksanakan silaturahmi ke keluarganya masing-masing di kawasan Puncak," kata Ketut.