Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyelidiki kasus tiga anak Indonesia meninggal dunia dengan dugaan mengidap hepatitis akut misterius. Kemenkes kemudian meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Kewaspadaan ini juga menjadi respons usai Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus hepatitis akut misterius yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika, dan Asia.
Baca juga : Cek Syarat Lengkap Lowongan Kerja di Kemenkes
Ia kemudian menyarankan para orang tua memeriksakan anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat jika ditemukan gejala kuning, sakit perut, muntah-muntah, diare mendadak, buang air kecil berwarna teh tua, buang air besar berwarna pucat, kejang, dan penurunan kesadaran.Sejak secara resmi dipublikasikan sebagai KLB oleh WHO, jumlah laporan kasus hepatitis misterius ini terus bertambah. Tercatat, ada lebih dari 170 kasus dilaporkan oleh lebih dari 12 negara.WHO pertama kali menerima laporan pada 5 April 2022 dari Inggris terkait 10 kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya pada anak-anak usia 11 bulan-5 tahun pada periode Januari hingga Maret 2022.Kisaran kasus terjadi pada anak usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun. Tujuh belas anak atau 10 persen di antaranya memerlukan transplantasi hati dan satu kasus dilaporkan meninggal.Gejala klinis pada kasus yang teridentifikasi adalah hepatitis akut dengan peningkatan enzim hati, sindrom jaundice (penyakit kuning) akut, dan gejala gastrointestinal (nyeri abdomen, diare dan muntah-muntah). Sebagian besar kasus tidak ditemukan adanya gejala demam.Penyebab dari penyakit tersebut masih belum diketahui. Pemeriksaan laboratorium diluar negeri telah dilakukan dan virus hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak ditemukan sebagai penyebab dari penyakit tersebut.Adenovirus terdeteksi pada 74 kasus dil luar negeri yang setelah dilakukan tes molekuler, teridentifikasi sebagai F type 41. SARS-CoV-2 ditemukan pada 20 kasus, sedangkan 19 kasus terdeteksi adanya ko-infeksi SARS-CoV-2 dan adenovirus.Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 Tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology) tertanggal 27 April 2022.Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya.