Jokowi Diingatkan Nasdem soal Pengganti Anies dan Kawan-kawan

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah kepala daerah, baik itu gubernur maupun Bupati habis masa jabatannya pada tahun 2022. Namun, karena Pilkada  baru digelar pada tahun 2024, maka pemerintah harus menunjut penjabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis.

Tercatat ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini. Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Lantas, anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Aminurokhman mengingatkan kepada pemerintah untuk menaati ketentuan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir di 2022 maupun 2023.

Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?

"Pengangkatan Pj kepala daerah harus tetap menggunakan ketentuan UU ASN, kemudian UU TNI Polri. Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK juga. Jangan keluar dari ketentuan itu," tegas Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4).

Aminurokhman menjelaskan bahwa sikap konsisten dan taat asas sangat penting supaya tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024, karena masa Pj kepala daerah cukup lama. Bahkan, hampir setengah periode kepala daerah.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

"Karena dalam menyongsong Pemilu situasi harus kondusif dengan kegembiraan, bukan dengan pertikaian dan kecemburuan,” katanya.

Aminurokhman juga mendesak agar anggota TNI dan Polri mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah.

"Jika Presiden atau Kemendagri menunjuk TNI atau Polri aktif maka harus mundur ketika ditunjuk sebagai Pj kepala daerah dan langsung membuat surat pengunduran diri. Harus taat pada UU TNI Polri dan juga keputusan MK," tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mengatakan legitimasi penjabat yang diangkat ini penting karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah seperti penggunaan anggaran dan kebijakan publik.

"Makanya harus memiliki legistimasi yang kuat,” tutup Aminurrokhman.