Junta Militer Myanmar Vonis 5 Tahun Bui Aung San Suu Kyi Atas Korupsi

Myanmar, law-justice.co - Pengadilan junta Myanmar pada hari Rabu (27/4) menyatakan pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi bersalah atas dakwaan korupsi. Menurut sumber-sumber yang mengetahui masalah tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara pada Suu Kyi.


Dilansir dari kantor berita AFP, Rabu (27/4/2022), sejak kudeta militer menggulingkan pemerintahnya pada Februari tahun lalu, Suu Kyi telah menghadapi rentetan kasus kriminal yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade.

Baca juga : Bekas Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam kasus terbaru, peraih Nobel itu dituduh menerima suap sebesar US$ 600.000 uang tunai dan emas batangan.

Setelah dua hari penundaan, pengadilan khusus di Naypyidaw, ibu kota yang dibangun militer, menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman terhadap Suu Kyi.

Baca juga : Terdakwa `Kurir` di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Divonis 3 Tahun Bui

Suu Kyi masih menghadapi serangkaian dakwaan kriminal lainnya, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Dia bisa dipenjara selama lebih dari 100 tahun jika terbukti bersalah atas semua dakwaan.

Wanita berusia 76 tahun itu sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena hasutan terhadap militer, melanggar aturan COVID-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi. Meskipun dia akan tetap berada di bawah tahanan rumah sementara dia diadili atas dakwaan-dakwaan lain.

Baca juga : Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.