Pengacara Ade Armando Resmi Dipolisikan Sekjen PAN Atas Dugaan Fitnah

Jakarta, law-justice.co - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Muannas Alaidid dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.


"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca juga : Skandal Emisi Bahan Bakar Jepang Kelabui Konsumen Siapa Korban?

Eddy Soeparno mengatakan laporan pihaknya ini bermula saat dia menyampaikan pernyataan di media sosial. Dia menyebut cuitannya itu terkait pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," tutur Eddy.

Baca juga : Hingga Maret 2024, Kemenkeu Salurkan Anggaran untuk Pemilu Rp 26 T

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, selain melaporkan soal persoalan pencemaran nama baik, pihaknya juga melaporkan Muannas soal dugaan keterangan palsu. Hal itu mengacu pada surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi kepada Eddy Soeparno.

Menurut Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid terbit pada Senin (11/4). Sementara cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas muncul sehari berselang.

Baca juga : Rampung Satu Putaran, Dana Pilpres 2024 Masih Sisa Rp12 T

Saleh menambahkan, surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan kepada Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno.

"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," katanya.

Muannas dilaporkan hari ini atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu. Laporan Eddy ini telah diterima pihak Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Saleh membantah laporan Sekjen PAN hari ini merupakan laporan balik kepada Muannas. Dia menyebut laporan ini tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Muannas ke Polda Metro Jaya.

"Jadi kami bukan lapor balik tapi ada unsur pidana jadi kami laporkan karena unsur pidana. Beda konteks. Jadi runutan dijelasin tadi ada surat kuasanya yang beda jadi itu pemberian informasi palsu kepada publik dan ada Twitter dijawab muanas sakiti hati keluarga sekjen dan sekjen pribadi," tuturnya.

Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tanggapan Muannas Alaidid
Muannas Alaidid sebelumnya telah angkat bicara soal rencana laporan balik dari pihak PAN kepadanya. Pihak Ade Armando menyatakan siap menghadapi.

"Kalau mereka masih ngeyel, biar saja itu hak mereka, kita hadapi. Saya bela klien saya, Ade Armando, all out dalam masalah tuduhan sadis sekjen mereka," kata pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada wartawan, Rabu (20/4).

Muannas menilai mempolisikan Eddy Soeparno karena konsekuensi tak menghapus cuitan dan meminta maaf ke Ade Armando. Oleh sebab itu Muannas menyebut seharusnya PAN harus menerima balasan dari pihak Ade Armando.

"Mestinya, mereka berani ngetwit sadis, ya harus berani dong terima balasan. Nggak mau hapus cuitan dan minta maaf risiko. Kita ambil langkah hukum," ujar Muannas.