Sektor Migas Sumbang 61 Triliun ke Penerimaan Negara pada Kuartal I

Jakarta, law-justice.co - Penerimaan negara pada kuartal I Tahun 2022 bertambah RpUS$4,4 miliar atau Rp61,6 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS) dari industri sektor Migas. Hal itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan realisasi itu setara dengan 44 persen dari target yang ditetapkan sebesar US$9,95 miliar tahun ini.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

"Penerimaan negara cukup besar sudah mencapai 44 persen dari target setahun, jadi US$4,4 miliar dari target US$9,95 miliar," ungkapnya, Jumat (22/4).

Ia mengatakan realisasi penerimaan negara dari sektor migas dipengaruhi lonjakan harga minyak mentah dunia akibat invasi Rusia ke Ukraina. Hal itu membuat harga rata-rata minyak Brent menyentuh angka US$122,46 per barel pada Maret 2022.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Dwi memproyeksi harga minyak mentah masih di atas US$100 per barel hingga tahun depan.

Sementara, harga gas global naik hingga lebih dari US$25 per MMBTU. Ia memproyeksi harga gas di Asia mendekati US$10 per MMBTU, atau lebih tinggi dari Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Baca juga : Skandal Emisi Bahan Bakar Jepang Kelabui Konsumen Siapa Korban?

Kemudian, Dwi memaparkan realisasi lifting migas nasional sebesar 611,7 ribu barel minyak per hari (BOPD) atau 87 persen dari target yang ditetapkan oleh APBN sebanyak 703 ribu BOPD.

Lalu, realisasi lifting gas sebanyak 5.421 standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 92 persen dari target APBN sebesar 5.800 MMSCFD.

Ia menambahkan pihaknya terus mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mengoptimalkan pengeboran sumur eksplorasi, sumur pengembangan, workover dan well service jauh lebih tinggi untuk meningkatkan produksi migas pada tahun ini.