KPK: Bupati PPU Abdul Gafur Samarkan Aset Pakai Nama Pihak Lain

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah aset milik Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`Ud diduga disamarkan dengan menggunakan identitas sejumlah pihak lain termasuk tersangka Nur Afifah Balqis.

Abdul Gafur kini telah dijerat sebagai tersangka suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. Fakta baru itu digali KPK dengan memeriksa sejumlah saksi untuk kasus Abdul Gafur. Mereka adalah Mohammad Syaiful (ASN) dan Ruslan Sangadji pihak swasta.

Baca juga : KPK Panggil Pejabat Bea Cukai, Usut Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`Ud) yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022)

Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.

Baca juga : Terkait Bayar KPR hingga Beli Alphard, Gazalba Juga Didakwa Cuci Uang

Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.

Baca juga : Ada Peran Ayah Muhdlor, KPK Dakwa Gazalba Dapat Gratifikasi Rp650 Juta

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.