Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis, ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam akun Instagramnya @arizapatria, Jumat (15/4/2022).

Baca juga : Terimbas Mudik Gratis, Jerit Agen Tiket Bus: Kalau Bisa Ditiadakan!

"Halo warga Jakarta sudah tahu belum Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan program mudik gratis untuk lebaran Idul Fitri tahun ini," ujar Riza dalam videonya akun instagramnnya yang dikutip, Jumat (15/4/2022).

Riza menuturkan, pihaknya menyiapkan 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi para pemudik.

Baca juga : Daftar Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Dibuka 1 Maret, Ini Cara Daftarnya

Kata Riza, 31 truk kendaraan untuk mengangkut kendaraan roda dua milik para pemudik terdiri dari 22 truk berangkat saat mudik dan sembilan truk untuk melayani arus balik.

"Akan ada 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi pasti rute Sumatera Selatan Lampung Jawa tengah D.I Yogyakarta dan Jawa Timur," ucap Riza.

Baca juga : Bakal Lakukan Mudik Gratis, Perum Damri Siapkan 250 Armadanya

Dalam unggahan akun instagramnya, Riza menyebut salah syarat pendaftarannya yakni memilik KTP DKI.


Ia juga meminta masyarakat untuk memantau informasi pendaftaran dari website dan akun media sosial Pemprov DKI dan Dishub DKI Jakarta.

"Salah satu persyaratan peserta mudik wajib ber KTP Jakarta. Info selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," katanya.