Terkait Kasus Penipuan, DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim

Jakarta, law-justice.co - DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini yang melaporkan adalah DJ Una. Ia melaporkan DJ Pro atas kasus penipuan perdangangan robot trading ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yafet Y.W. Rissy selaku kuasa hukum DJ Una.

"Sore ini kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA PRO Academy dan Hoki Irjana yang telah melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal," kata Yafet Rissy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Dalam kesempatan tersebut, Yafet menjelaskan bahwa DNA Pro diduga melakukan bujuk rayu kepada DJ Una. Hal tersebut yang membuat DJ Una dan keluarganya merugi akibat berinvestasi di DJ Pro.

"Telah memberikan bujuk rayu kepada Una keluarga dan teman temannya. dan kita secara resmi melaporkan ke Mabes Polri hari ini," ungkapnya.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Terkait barang bukti, tim kuasa hukum DJ Una telah mempersiapkan beberapa bukti.

"Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut," kata Yafet.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

Sebelumnya, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta terkait dugaan penipuan oleh DNA Pro. Yafet Y.W. Rissy, mengatakan bahwa uang tersebut merupakan kumpulan dari uang pribadi, keluarga, dan temannya.

Awalnya, DJ Una berinvestasi sebesar Rp623 juta. Dari nominal tersebut, ia mendapatkan untung US$1,8 setiap harinya. Sehingga, total investasi yang didapatkan DJ Una sekitar Rp1,3 miliar. Namun, sisa dari investasi itu tidak dapat ditarik.

"Dari total investasi seluruhnya total dana yang diinvestasikan kurang lebih Rp1,3 miliar. Berhasil ditarik kembali itu Rp623 jutaan. Tapi yang tidak berhasil ditarik kembali itu adalah Rp700-an juta," ungkap Yafet ketika ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (11/4) dikutip dari detikHot.

"Ada dana sebagian Mbak Una, dan ada dana keluarga dan teman-temannya yang menggunakan akun Mbak Una. Sisanya hilang. Sistemnya sudah di-lock," sambungnya.

Sebagai informasi, DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari lalu.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik yang diduga terlibat, seperti DJ Una, Rizky Billar, hingga Ivan Gunawan.