Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Termasuk Pesawat

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan main terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk dengan pesawat. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2022.

Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.

Baca juga : Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda

"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," sebut SE Nomor 16 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022 

 

Baca juga : Santer Disebut Gabung Golkar, Gibran Sebut Sudah Temukan `Perahu`

Surat edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

Baca juga : PKB Siapkan Poros Lawan RK di Jabar & Khofifah di Jatim

Tags: satgas covid 19 | ppdn | |