MAKI Sebut Ada 8 Perusahaan Besar yang Sebabkan Minyak Goreng Langka

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebut ada delapan perusahaan yang diduga menjadi dalang penyimpangan ekspor minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai memberikan data tambahan ke Kejaksaan Agung Jakarta terkait dugaan kasus korupsi atau penyimpangan mafia minyak goreng, pada Kamis (24/3/2022)

Baca juga : Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi

Menurut dia, penyimpangan tersebut yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu. Namun ia belum mau mengungkapkan siapa saja yang ia maksud menjadi dalang dalam penyimpangan ekspor CPO.

“Kalau di data saya ada delapan perusahaan besar. Ini kan hanya satu provinsi (Kalimantan), dan saya yakin Sumatera lebih besar lagi. Jadi sebenarnya dari yang ada berita-berita berkaitan dengan perusahaan sawit dan CPO ya hanya itu-itu saja perusahaan besar. Tetapi mohon maaf saya tidak bisa menyebut nama,” katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Ia menambahkan, CPO yang seharusnya diolah menjadi minyak goreng malah dijual ke luar negeri sehingga seharusnya masyarakat hanya dapat menikmatinya sebesar 20 persennya.

Menurut dia, akibat penyimpangan CPO ini negara mengalami kerugian 10 persen dari potensi pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

“Tapi ternyata kejadiannya potong kompas CPO itu yang harusnya dijadikan industri tapi langsung potong kompas langsung di ekspor dan hanya membayar 5 persen. Jadinya ini harusnya negara dapat 15 persen tapi hanya mendapatkan 5 persen dan 10 persen hilangnya,” pungkasnya.