Kemenag Klaim Tak Ambil Alih Label Halal dari MUI

Jakarta, law-justice.co - Polemik logo halal baru masih terus diperbincangkan hingga saat ini. Namun, untuk meluruskan hal tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa tak ada pengambilalihan label halal dari MUI. BPJPH menegaskan proses sertifikasi halal dilakukan secara bersama-sama.

"Jadi ketika masa label halal itu tidak ada pengalihan atau pengambilalihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki, Jumat (18/3/2022).

Baca juga : PKS Undang Prabowo, PKB Sebut Usai Pilpres Semua Ingin Sejuk

Mastuki menjelaskan, proses sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak. Sehingga semua pihak saling memberikan masukan.

"BPJH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan LPH. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJH," katanya.

Baca juga : Ini Tujuan Surya Paloh Bakal Sambangi Rumah Prabowo

Setelah itu, MUI bakal menetapkan ketetapan halal. Mastuki menegaskan BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan MUI.

"Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan ketetapan halal, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI, jadi interdependensi saling ketergantungan," ujar Mastuki.

Baca juga : Anies Temui Surya Paloh di NasDem Tower Usai Putusan MK, Ini Isinya