Pengakuan DJ Chantal Dewi Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah menangkap disk jockey (DJ) Chantal Dewi (CD) terkait penyalahgunaan narkoba. Saat diperiksa, dia mengaku memakai narkotika jenis sabu sejak 2009. Bahkan DJ Chantal Dewi mengaku nyabu bisa tiga kali dalam sebulan.

"Yang bersangkutan mengakui menggunakan di apartemen sabu ini secara rutin sebulan 3 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

DJ Chantal Dewi dan 3 pria lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan positif narkoba. Urine keempat tersangka positif mengandung zat narkotika yang berbeda-beda.

"Terhadap tersangka CD (DJ Chantal Dewi) positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, (tidak terdengar), benzoat," lanjutnya.

Baca juga : Ini Deretan Perwira Polisi yang pernah Terlibat Kasus Narkoba

DJ Chantal Dewi ditangkap di apartemennya di Cilandak, Jaksel, pada Rabu (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB. Kepada polisi, Chantal Dewi mengaku mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina.

"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.

Baca juga : Terkait Kasus Narkoba, Polisi Kembali Ringkus Ibra Azhari di Tangsel