Aturan PJ Kepala Daerah: Dilarang Mutasi & Pemekaran Wilayah Tak Izin

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah 101 kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Nantinya, jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada serentak yang digelar 2024 mendatang.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu membeberkan empat hal utama pembatasan-pembatasan kewenangan kepala daerah sementara atau penjabat kepala daerah.

Baca juga : Mendagri Tito Nonaktifkan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"Ada empat hal utama yang dilarang lagi kepada penjabat kepala daerah," ujar Andi dalam webinar Apkasi `Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024` pada Senin (14/3/2022).

Pertama, penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Kemudian yang kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya

Baca juga : KPU Bakal Atur Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada 2024


Ketiga, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca juga : Ini Alasan Jokowi Beri Penghargaan untuk Walikota Bobby dan Gibran

Namun pembatasan kewenangan atau pelarangan tersebut, dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


Sehingga tetap ada mekanisme- mekanisme pembinaan dalam hal melakukan aktivitas atas tugas dan kewenangan kepala daerah.

"Ini juga terkorelasi dan mekanisme laporan evaluasi dan yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks bagaimana kepala daerah PJ dalam hal ini melaksanakan tugas di masa transisi ini," katanya.

Selain itu, Andi menjelaskan keberadaan penjabat kepala daerah bukan hanya di akhir masa jabatan saja, namun berdasarkan kondisi-kondisi yang terjadi di daerah.

Ia mencontohkan kepala daerah yang diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum atau tidak memiliki wakil kepala daerah.

"Misalnya ada kepala daerah yang diberhentikan sementara karena masalah hukum dan tidak memiliki wakil kepala daerah, nah distu dibutuhkan penjabat," ungkapnya.

Kedua, yaitu tidak ada kepala daerahnya, namun wakil kepala daerah diberhentikan sementara. Sebaliknya dari kondisi tadi dan tentu dibutuhkan penjabat.

Hal ketiga, yaitu secara bersamaan kepala daerah dan wakil kepala itu berhalangan tetap dan atau berhalangan sementara sehingga butuh penjabat.


Keempat yakni kondisi ketidakadaan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, di mana masa jabatannya kurang 18 bulan, maka ditugaskan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.

"Jadi di samping akhir masa jabatan, ada beberapa varian varian kondisi lain yang diamanatkan untuk ada pejabat," papar dia.

Lebih lanjut, Andi menegaskan keberadaan penjabat kepala daerah bertujuan untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.

"Artinya posisi penjabat ini adalah untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan atau menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut," katanya.