Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Politisi Golkar Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan Politisi Golkar, Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Azis telah diperiksa pada Selasa (1/3) kemarin sebagai saksi dalam kasus ini berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan dari para tersangka.

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).

Zulpan menjelaskan bahwa penetapan Azis sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/3) malam. Selain itu, Azis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Dalam kasus ini, Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 170 KUHP.

Sebagai informasi, sejumlah orang mengeroyok Haris Pertama di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SSyang bertindak sesuaiperannya masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Menurut polisi, rata-rata mereka merupakan debt collector dan mendapat imbalan Rp1 juta atas tindakannya itu. Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.